Minggu, 29 September 2013

Hari ini Terakhir Pengiriman Lamaran CPNSD Lewat Pos


CILACAP - Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, sikap Pemkab Cilacap dalam pengadaan CPNSD baik dari pelamar umum maupun dari tenaga honorer adalah sama dengan sikap pemerintah pusat yakni obyektif, transparan, kompetitif, akuntable, bebas KKN, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya, efektif dan effisien. 
Hal tersebut merupakan pernyataan tertulis dari Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD Kabupaten Cilacap Drs. Heroe Harjanto, MM, Senin (23/09).
Menurut Bupati, sikap tersebut perlu ditegaskan kembali agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha kasak kusuk dengan mencatut nama pejabat. Panitia pusat maupun daerah akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Masyarakat harus yakni bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang berani mengambil resiko melakukan KKN dalam penerimaan CPNS. 
Lebih lanjut Bupati mengemukakan, pengawasan dalam seleksi CPNS tahun 2013, baik dari pelamar umum maupun dari tenaga honorer melibatkan institusi yang sangat kapabel yakni BPKP, Irjen Kemendagri, Badan Intelijen Nasional, Polri, Ombudsman dan Konsorsium LSM. 
Ini berarti, lanjut Bupati, bahwa Daerah hanya sebagai pelaksana ujian. Sedang pembuat soal, penggandaan soal dan pemeriksa hasil test adalah pemerintah pusat. Peluang kasak kusuk sangat sempit dan beresiko, karena pengawasannya dilakukan oleh institusi yang sangat kapabel. 
Kepada masyarakat khususnya para pelamar tenaga honorer yang masuk K-II, Bupati menghimbau agar tidak terpengaruh oleh isu-isu adanya KKN dalam penerimaan CPNS. Bupati tegas menyampaikan bahwa tidak ada orang yang mampu melakukan KKN dalam penerimaan CPNS tahun ini. 
Para pelamar dari umum dan tenaga honorer K.II, Bupati minta untuk belajar dengan baik dalam menghadapi test CPNS. Soal memiliki mutu yang bagus karena dibuat oleh konsorsium yang terdiri dari 10 Perguruan Tinggi Negeri. 
Peserta test tidak boleh memalsukan data atau melakukan perjokian. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. (hromly)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar