Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mulai menginventarisasi baik benda maupun bangunan yang diduga sebagai cagar budaya agar kelestariannya tetap terjaga.

"Yang dilakukan baru sebatas inventarisasi sesuai pemahaman kita. Dalam hal ini, kita baru melakukan pendataan awal terhadap benda dan bangunan yang terindikasi sebagai cagar budaya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Imam Yudianto di Cilacap, Jumat.

Pendataan tersebut, kata dia, melibatkan para pamong budaya yang tersebar di setiap kecamatan.

Ia mengaku adanya kelemahan dalam proses pendataan benda dan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya.

"Kita belum punya petugas yang benar-benar memahami masalah benda cagar budaya, sehingga baru sebatas pendataan awal yang dilakukan oleh pamong budaya," kata dia.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk resmi terkait dengan benda atau bangunan yang dapat dimasukkan sebagai cagar budaya.

Selain itu, pihaknya juga terkendala jika benda atau bangunan yang diduga cagar budaya tersebut milik pribadi.

"Kalau yang nonbenda seperti tarian atau musik, kita masih kesulitan apakah itu nantinya masuk cagar budaya ataukah hak cipta," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya telah mendata beberapa bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, seperti Benteng Pendem, Stasiun Cilacap, dan Pendopo Wijayakusuma Sakti Kabupaten Cilacap.

Di antara bangunan-bangunan tersebut, kata Imam, baru Benteng Pendem yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.